
Jakarta (02/10) — Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKS, Mohd. Iqbal Romzi, menyampaikan bahwa Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Keuangan Haji telah merampungkan tahap finalisasi di tingkat komisi. Selanjutnya, RUU tersebut akan diteruskan ke Badan Legislasi DPR RI untuk proses harmonisasi sebelum dibawa ke pembahasan berikutnya.
Hal itu disampaikan Iqbal dalam sesi PKS Legislative Report jelang Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (02/10).
“Alhamdulillah, Komisi VIII melalui Panitia Kerja RUU Pengelolaan Keuangan Haji telah merampungkan hasil finalisasi di komisi, dan nanti akan diteruskan ke Badan Legislasi untuk melakukan harmonisasi,” ujar Iqbal.
Ia menegaskan bahwa revisi RUU ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola penyelenggaraan haji, baik dalam aspek regulasi maupun kelembagaan, sehingga memberikan manfaat yang lebih luas bagi jamaah.
“Kita berharap mudah-mudahan proses ini berjalan dengan baik, lancar, dan insya Allah akan melakukan penguatan terhadap penyelenggaraan haji sendiri,” tambahnya.
Lebih lanjut, Iqbal menyoroti pentingnya peran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) agar lebih aktif dan optimal dalam mengelola dana umat untuk kepentingan jamaah.
“Dengan demikian diharapkan betul-betul nanti BPKH aktif dan maksimal memberikan manfaat yang seluas-luasnya kepada jamaah,” tegasnya.